
Peraturan Perusahaan (PP) merupakan salah satu instrumen penting dalam tatanan ketenagakerjaan di Indonesia guna mengatur hak dan kewajiban buruh dan pengusaha.
Berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 orang pekerja wajib membuat Peraturan Perusahaan.
Peraturan Perusahaan hanya mengikat secara hukum setelah mendapatkan pengesahan resmi dari instansi ketenagakerjaan.

Adhistya Christyanto S.H., M.M.
Senior Advocate & Managing Partner at AC Law Firm with 20+ years of litigation and corporate practice.

