
Kepemilikan atas sebidang tanah merupakan salah satu aspek penting dalam hukum pertanahan di Indonesia. Idealnya, hak atas tanah dibuktikan dengan Sertifikat Hak atas Tanah (SHM/HGB).
Langkah awal dan paling krusial adalah mengumpulkan seluruh dokumen yang membuktikan riwayat penguasaan dan kepemilikan tanah secara sah, seperti girik, petuk D, atau surat riwayat tanah.
Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui mediasi BPN atau gugatan perdata kepemilikan hak di Pengadilan Negeri.

Adhistya Christyanto S.H., M.M.
Senior Advocate & Managing Partner at AC Law Firm with 20+ years of litigation and corporate practice.

