
Dalam dinamika industri Food and Beverage (F&B) saat ini, ekspansi bisnis melalui penyajian kuliner internasional yang autentik kerap melibatkan perekrutan tenaga ahli asing, seperti juru masak profesional (chef) berkewarganegaraan asing.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025), setiap pelaku usaha diwajibkan memenuhi persyaratan dasar guna memperoleh Perizinan Berusaha (PB).
Pelaku usaha yang berencana mempekerjakan chef berkewarganegaraan asing wajib tunduk pada ketentuan pengawasan dan legalitas Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia, termasuk RPTKA dan pembayaran DKPTKA.

Adhistya Christyanto S.H., M.M.
Senior Advocate & Managing Partner at AC Law Firm with 20+ years of litigation and corporate practice.

