
Dalam menjalankan perusahaan, Direksi memiliki kewenangan yang luas untuk mengambil keputusan bisnis. Namun, kewenangan tersebut dibatasi oleh prinsip fiduciary duty.
Berdasarkan doktrin Business Judgment Rule (BJR), anggota Direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi atas kerugian perseroan sepanjang keputusan diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan didukung analisis yang wajar.
Apabila Direksi terbukti melakukan kelalaian berat (gross negligence) atau fraud, tanggung jawab renteng hingga harta pribadi dapat diberlakukan berdasarkan Pasal 97 UU Perseroan Terbatas.

Adhistya Christyanto S.H., M.M.
Senior Advocate & Managing Partner at AC Law Firm with 20+ years of litigation and corporate practice.

