
"Penggunaan dokumen elektronik dalam kegiatan bisnis semakin berkembang, termasuk dalam pembuatan dan penandatanganan perjanjian."
Penggunaan dokumen elektronik dalam kegiatan bisnis semakin berkembang, termasuk dalam pembuatan dan penandatanganan perjanjian secara daring.
E-meterai berkaitan dengan pemenuhan kewajiban bea meterai atas dokumen, sedangkan e-sign berfungsi sebagai alat verifikasi dan autentifikasi identitas penandatangan.
Tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki kekuatan pembuktian yang sah di persidangan sesuai Undang-Undang ITE.

Article Author
Adhistya Christyanto S.H., M.M.
Senior Advocate & Managing Partner at AC Law Firm with 20+ years of litigation and corporate practice.
Related Legal Opinions
October 19, 2026

