
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) membawa transformasi fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia, mempertegas kedudukan korporasi sebagai subjek tindak pidana mandiri.
Melalui prinsip vicarious liability, korporasi dapat dipidana atas perbuatan personil pengendali atau pegawai yang bertindak dalam lingkup usaha demi kepentingan perusahaan.
Pencegahan terbaik adalah menerapkan Sistem Manajemen Kepatuhan Hukum (Compliance Management System) yang efektif dan terdokumentasi.

Adhistya Christyanto S.H., M.M.
Senior Advocate & Managing Partner at AC Law Firm with 20+ years of litigation and corporate practice.

