
Belakangan ini, muncul narasi bahwa Undang-Undang Kejaksaan membuka ruang bagi koruptor untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme 'denda damai'.
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku saat ini, tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa tindak pidana korupsi dapat diselesaikan semata-mata melalui pembayaran denda tanpa pemidanaan badan.
Prinsip pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi (Pasal 4 UU Tipikor).

Adhistya Christyanto S.H., M.M.
Senior Advocate & Managing Partner at AC Law Firm with 20+ years of litigation and corporate practice.

