
Dalam suatu perusahaan yang memiliki lebih dari satu pemegang saham, kesepakatan mengenai hubungan antar pemegang saham menjadi sangat penting untuk mencegah deadlock manajemen.
Shareholders Agreement adalah perjanjian yang dibuat antar pemegang saham di luar Anggaran Dasar perseroan untuk mengatur hak preferensi, veto rights, dan mekanisme exit.
Klausul drag-along, tag-along, dead-lock resolution, dan non-compete clause sering kali terabaikan dalam tahap awal pendirian usaha.

Adhistya Christyanto S.H., M.M.
Senior Advocate & Managing Partner at AC Law Firm with 20+ years of litigation and corporate practice.

