
"Logo perusahaan merupakan identitas visual utama yang membedakan produk atau jasa suatu entitas bisnis dari pesaingnya di pasar."
Logo perusahaan merupakan identitas visual utama yang membedakan produk atau jasa suatu entitas bisnis dari pesaingnya di pasar komersial.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek menganut sistem first to file.
Pendaftaran merek memberikan perlindungan monopoli penggunaan dan hak eksklusif selama 10 tahun serta dapat diperpanjang.

Article Author
Adhistya Christyanto S.H., M.M.
Senior Advocate & Managing Partner at AC Law Firm with 20+ years of litigation and corporate practice.
Related Legal Opinions
October 19, 2026

