Adhistya Christyanto Attorney & Counsellor at Law
Hal Yang Menentukan Wanprestasi Atau Sengketa Konsumen

Hal Yang Menentukan Wanprestasi Atau Sengketa Konsumen

Adhistya Christyanto S.H., M.M.
October 19, 2026
3 min read
Hal Yang Menentukan Wanprestasi Atau Sengketa Konsumen
"Dalam dinamika interaksi bisnis modern, hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen sering kali tidak berada pada posisi tawar yang seimbang."

Dalam dinamika interaksi bisnis modern, hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen sering kali tidak berada pada posisi yang sejajar. Konsumen kerap dihadapkan pada posisi tawar yang lebih lemah (unequal bargaining power), terutama saat berhadapan dengan perjanjian bertipe standar.

Untuk merespons ketimpangan ini, instrumen hukum khusus dihadirkan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) sebagai pondasi keadilan dan keseimbangan transaksi di Indonesia.

Dalam ketentuan Pasal 4 hingga Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, diatur secara eksplisit mengenai hak serta kewajiban kedua belah pihak. Hak Utama Konsumen meliputi hak atas rasa nyaman, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang maupun memanfaatkan jasa.

Pelaku usaha memikul kewajiban untuk menyediakan informasi transparan mengenai produk yang ditawarkan, menjamin kualitas/mutu barang atau jasa sesuai standar, serta memberikan kompensasi atau ganti rugi apabila timbul kerugian.

Dalam ranah hukum perdata umum, ketidakpatuhan salah satu pihak atas kesepakatan dikategorikan sebagai wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Adhistya Christyanto S.H., M.M.
Article Author

Adhistya Christyanto S.H., M.M.

Senior Advocate & Managing Partner at AC Law Firm with 20+ years of litigation and corporate practice.

Related Legal Opinions

October 19, 2026

Ingin Mempekerjakan Chef Asing di Restoran? Pastikan Izin dan RPTKA Terpenuhi

October 12, 2026

Mengenal Aturan Penggunaan E-Meterai dan E-Sign Dalam Perjanjian

October 12, 2026

Prosedur dan Pentingnya Pendaftaran Logo Perusahaan untuk Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual

October 6, 2026

Merek Belum Terdaftar Ditiru Pihak Lain? Ini Risiko dan Upaya Hukumnya

October 5, 2026

Memahami Langkah Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah Yang Tidak Bersertifikat

September 25, 2026

Mengenal Debt to Equity Swap: Solusi Restrukturisasi Utang Menjadi Saham Perusahaan

September 24, 2026

Modal Sudah Disetor ke CV, Bisakah ditarik Kembali Oleh Sekutu?

September 18, 2026

Punya Peraturan Perusahaan Belum Tentu Sah: Ini Syarat Hukumnya

September 18, 2026

Koruptor Bisa Bebas Cuma Bayar Denda? Simak Penjelasan Pasal Denda Damai

September 11, 2026

EPC Contract Dalam Proyek Konstruksi Dan Energi: Aspek Hukum Yang Perlu Dipahami

September 10, 2026

Menyusun Shareholders Agreement: Klausul yang Sering Terlupakan

September 3, 2026

Investasi Di Sektor Pertambangan Indonesia: Risiko Hukum Yang Perlu Diperhatikan

August 26, 2026

Permenaker Nomor 7 Tahun 2026: Peraturan Baru Mengenai Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing)

August 26, 2026

Legal Due Diligence : Langkah Awal untuk Mengenali Risiko Sebelum Berinvestasi

August 26, 2026

Direksi Bisa Dituntut Secara Pribadi? Ini Batasan dan Tanggung Jawabnya!

August 26, 2026

Eksekusi Aset Debitur Dalam Kepailitan Lintas Negara

June 18, 2026

Partisipasi Publik dalam Izin Tambang: Wajib Persetujuan?

June 18, 2026

KUHP Baru dan Vicarious Liability: Korporasi sebagai Subjek Pidana

June 18, 2026

Analisa Kontroversi “MENS REA” Pandji Pragiwaksono oleh Adhistya Christyanto

June 18, 2026

Membongkar Kejanggalan Kasus Febrie Adriansyah Dengan Adhistya Christyanto

January 1, 2026

Profil Firma Hukum ACLAW (Adhistya Christyanto & Counsellor at Law)

Mitigasi risiko dan selesaikan perkara hukum Anda bersama kami

ACLAW siap memberikan pendampingan hukum profesional yang disesuaikan dengan kebutuhan perkara Anda melalui konsultasi rahasia berorientasi solusi nyata.

AC
Adhistya Christyanto

Konsultasi Rahasia • Kajian Hukum Profesional • Tanpa Kewajiban