
Dalam dinamika interaksi bisnis modern, hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen sering kali tidak berada pada posisi yang sejajar. Konsumen kerap dihadapkan pada posisi tawar yang lebih lemah (unequal bargaining power), terutama saat berhadapan dengan perjanjian bertipe standar.
Untuk merespons ketimpangan ini, instrumen hukum khusus dihadirkan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) sebagai pondasi keadilan dan keseimbangan transaksi di Indonesia.
Dalam ketentuan Pasal 4 hingga Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, diatur secara eksplisit mengenai hak serta kewajiban kedua belah pihak. Hak Utama Konsumen meliputi hak atas rasa nyaman, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang maupun memanfaatkan jasa.
Pelaku usaha memikul kewajiban untuk menyediakan informasi transparan mengenai produk yang ditawarkan, menjamin kualitas/mutu barang atau jasa sesuai standar, serta memberikan kompensasi atau ganti rugi apabila timbul kerugian.
Dalam ranah hukum perdata umum, ketidakpatuhan salah satu pihak atas kesepakatan dikategorikan sebagai wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Adhistya Christyanto S.H., M.M.
Senior Advocate & Managing Partner at AC Law Firm with 20+ years of litigation and corporate practice.

