
Adhistya Christyanto, pakar sekaligus praktisi hukum senior, melalui program JALAN TENGAH membedah polemik publik mengenai konsep Mens Rea (niat jahat).
Dalam asas hukum pidana universal 'Actus non facit reum nisi mens sit rea', perbuatan lahiriah semata tidak dapat dipidana tanpa dibuktikan adanya sikap batin jahat dari pelaku.
Ulasan ini memberikan perspektif edukatif yang mendalam bagi masyarakat mengenai batasan kebebasan berekspresi dan unsur kesengajaan.

Adhistya Christyanto S.H., M.M.
Senior Advocate & Managing Partner at AC Law Firm with 20+ years of litigation and corporate practice.

