
Merek belum terdaftar bukan berarti tanpa perlindungan. Namun, perlindungan dan upaya hukum yang tersedia bersifat terbatas dan bergantung pada kondisi serta kepentingan hukum pemiliknya.
Berdasarkan Pasal 3 UU Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), hak atas merek diperoleh setelah merek terdaftar secara resmi.
Pemilik merek tidak terdaftar tetap dapat mengajukan gugatan pembatalan jika pihak lain mendaftarkan dengan itikad tidak baik.

Adhistya Christyanto S.H., M.M.
Senior Advocate & Managing Partner at AC Law Firm with 20+ years of litigation and corporate practice.

