
Aset debitur yang berada di luar yurisdiksi Indonesia tetap dapat dimasukkan dalam harta pailit sebagai sitaan umum di bawah pengawasan kurator.
Akan tetapi, pelaksanaan eksekusinya tetap harus memperhatikan asas lex rei sitae dan asas teritorialitas dalam hukum perdata internasional.
Kurator harus mengajukan permohonan pengakuan putusan kepailitan (recognition of foreign insolvency proceedings) kepada pengadilan setempat di negara tempat aset berada.

Adhistya Christyanto S.H., M.M.
Senior Advocate & Managing Partner at AC Law Firm with 20+ years of litigation and corporate practice.

