
Kesempatan investasi yang menarik seringkali mendorong investor untuk segera mengambil keputusan. Namun, di balik potensi keuntungan yang ditawarkan, terdapat berbagai risiko hukum yang tidak selalu terlihat sejak awal.
Oleh karena itu, sebelum melakukan investasi, penting untuk memahami kondisi hukum perusahaan atau objek transaksi melalui proses legal due diligence (uji tuntas hukum).
Pemeriksaan mencakup perizinan berusaha, status kepemilikan saham, kepatuhan ketenagakerjaan, serta potensi gugatan perkara yang sedang berjalan.

Adhistya Christyanto S.H., M.M.
Senior Advocate & Managing Partner at AC Law Firm with 20+ years of litigation and corporate practice.

