
Dalam pelaksanaan proyek konstruksi dan energi, pada umumnya melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemilik proyek, kontraktor, hingga pemasok material dan teknologi.
Engineering, Procurement, and Construction Contract (EPC Contract) merupakan bentuk kontrak terintegrasi yang meletakkan tanggung jawab tunggal pada kontraktor utama.
Klausul krusial mencakup jaminan performa (performance bond), batasan tanggung jawab (limitation of liability), force majeure, serta forum penyelesaian sengketa arbitrase.

Adhistya Christyanto S.H., M.M.
Senior Advocate & Managing Partner at AC Law Firm with 20+ years of litigation and corporate practice.

