
Dalam praktik bisnis sehari-hari, sengketa internal persekutuan komanditer (CV) yang paling sering muncul berakar dari pertanyaan: 'Saya sudah setor modal ke CV, bisakah saya minta kembali?'
Persekutuan Komanditer (CV) adalah persekutuan yang terdiri atas dua kategori sekutu dengan kedudukan dan tanggung jawab berbeda: sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer).
Penarikan modal sekutu tunduk pada perjanjian pendirian CV dan pertanggungjawaban kewajiban terhadap kreditur pihak ketiga.

Adhistya Christyanto S.H., M.M.
Senior Advocate & Managing Partner at AC Law Firm with 20+ years of litigation and corporate practice.

