
"Persetujuan masyarakat bukanlah syarat formal tunggal dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun hukum mewajibkan pelibatan aktif dalam dokumen lingkungan."
Persetujuan masyarakat bukanlah syarat formal langsung dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan UU Minerba.
Namun, hukum Indonesia mewajibkan pelibatan masyarakat secara aktif dan bermakna dalam proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Ketiadaan konsultasi publik yang sah dapat menjadi alasan yuridis gugatan pembatalan izin lingkungan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Article Author
Adhistya Christyanto S.H., M.M.
Senior Advocate & Managing Partner at AC Law Firm with 20+ years of litigation and corporate practice.
Related Legal Opinions
October 19, 2026

