
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 menghadirkan peraturan lebih jelas dan terarah mengenai praktik alih daya (outsourcing).
Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan perlindungan jaminan kesejahteraan terhadap pekerja alih daya.
Perusahaan pemberi kerja dan perusahaan penyedia jasa pekerja wajib memastikan kontrak kerja mematuhi batasan bidang pekerjaan yang diizinkan.

Adhistya Christyanto S.H., M.M.
Senior Advocate & Managing Partner at AC Law Firm with 20+ years of litigation and corporate practice.

