
Sektor pertambangan, khususnya mineral dan batubara, memberikan peluang investasi yang besar di Indonesia namun memiliki kepatuhan hukum yang sangat dinamis.
Pengaturan pertambangan saat ini didasarkan pada UU No. 4 Tahun 2009 sebagaimana diubah melalui UU Minerba, mewajibkan izin resmi IUP, kepatuhan RKAB, dan persetujuan lingkungan AMDAL.
Investor wajib mewaspadai tumpang tindih kawasan hutan (PPKH) serta risiko sengketa pembebasan lahan dengan masyarakat adat setempat.

Adhistya Christyanto S.H., M.M.
Senior Advocate & Managing Partner at AC Law Firm with 20+ years of litigation and corporate practice.

